Setiap kali sosialisasi tentang NPWP, saya selalu menganjurkan agar karyawati kawin tidak perlu membuat NPWP baru atas nama sendiri bila tidak ada perjanjian pisah harta dengan suami. Tapi, cukup dengan memakai NPWP suami atau membuat NPWP istri (cabang dari NPWP suami). Hal ini menjadi penting karena ada perbedaan perlakuan antara NPWP atas nama karyawati kawin dengan NPWP istri sebagai cabang dari NPWP suami. More

PT RKM, perusahaan alat-alat kosmetik melakukan beberapa transaksi sebagai berikut :

  • membayar sejumlah Rp200.000.000 untuk royalti atas pemakaian merk dagang sebuah shampo antiketombe kepada RKM Corp. Hongkong.
  • membayar jasa konsultan manajemen kepada Mr. Great dari Hongkong yang berada di Indonesia selama 5 bulan sebesar Rp208.000.000

Tidak ada tax treaty/P3B antara Indonesia dengan Hongkong.

Jelaskan aspek perpajakannya atas kedua transaksi tersebut di atas !

(Soal USKP A PPh Pasal 22, 23, 26 Mei 2005) More

Perusahaan asing yang berasal dari Belanda melakukan kegiatan usaha sebagai berikut ;

  1. X, Ltd. memberikan jasa konsultasi hukum kepada PT Wargo pada bulan Agustus 2004 dengan nilai kontrak Rp50.000.000,00. Pemberian jasa dilakukan di Belanda
  2. Y, Ltd. memberikan jasa konsultasi hukum kepada PT Margo pada bulan Agustus 2004 dengan nilai kontrak Rp70.000.000,00. Pemberian jasa dilakukan di Indonesia selama 30 hari (time test selama 120 hari). Y, Ltd memiliki Surat Keterangan Domisili (SKD) dari otoritas pajak Belanda.
  3. Z, Ltd. memberikan jasa konsultasi hukum kepada PT Smargo pada bulan Agustus 2004 dengan nilai kontrak Rp60.000.000,00. Pemberian jasa dilakukan di Indonesia selama 140 hari (time test selama 120 hari). Z, Ltd. memiliki SKD dari otoritas pajak Belanda.

Atas transaksi di atas, jelaskan aspek pajak yang berkaitan (boleh menggunakan asumsi)

(Soal USKP A PPh Pasal 22, 23, 26 Oktober 2004) More

May 17th, 2010

Drop Box … oh… Drop Box

No Comments, KUP, by admin.

Sejak pelaporan SPT Tahunan PPh (SPT) tahun pajak 2008, DJP menyelenggarakan penerimaan SPT baik itu Orang Pribadi maupun Badan melalui drop box. Bagi Wajib Pajak (WP) memang hal ini sangat membantu. WP dimudahkan dalam hal penyampaian pelaporan SPT-nya. Tapi apakah urusan pelaporan SPT ini hanya cukup sampai dengan penyampaian di drop box ? More

May 17th, 2010

Ruang Konsultasi

No Comments, Konsultasi, by admin.

Ruangan ini dikhususkan untuk tempat berkonsultasi atau sebenarnya lebih tepat share pengalaman mengenai perpajakan, baik domestik maupun internasional. Bagi pengunjung yang mau bertanya dipersilahkan langsung menceritakan pengalaman dan pertanyaan. Dengan senang hati saya akan mencoba memberikan pandangan saya terhadap pertanyaan-pertanyaan Anda.

Terima Kasih….

Bulan Maret, bulan yang selalu disibukkan dengan kewajiban Pajak. Betapa tidak, kebiasaan banyak orang dalam menunaikan kewajiban selalu mendekati tanggal-tanggal jatuh tempo. Pencapaian penerimaan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, saya yakin belum melewati angka 50% dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang sudah disampaikan tepat waktu tahun pajak 2008. Memang, tidak sedikit yang masih bingung bagaimana mengisi SPT Tahunan tersebut, jangankan mengisi, bahkan banyak yang bingung untuk mengisi formulir yang mana.

More

January 28th, 2010

Menyetor Pajak

No Comments, KUP, by admin.

Masih marak ga ya penipuan berkedok hadiah undian, lalu si pemenang diharuskan membayarkan pajak atas undian tersebut terlebih dahulu?

Beberapa kali orang yang menanyakan langsung ke saya mengenai hal ini, bahkan menunjukkan bukti surat dari kantor pajak (katanya). Dengan lantang saya bilang hal ini adalah surat palsu, karena kop suratnya tidak sesuai dengan kop surat standar untuk tiap kantor pajak, penandatangan menggunakan nama yang tidak terdaftar di data kepegawaian pajak, bahkan ada dari surat tersebut yang ditandatangani oleh “Dirjen Pajak” yang bernama Sudarmin (pada waktu itu Dirjen Pajak masih Darmin Nasution). More

Tarif PPh Pasal 17 untuk orang pribadi dibagi dalam 4 lapisan, yaitu Penghasilan Kena Pajak :

  1. s.d. 50 jt                   ——-> 5%
  2. > 50 jt s.d. 250 jt  ——-> 15%
  3. >250 jt s.d. 500 jt ——-> 25%
  4. > 500 jt                     ——–> 30%

Dari tarif tersebut di atas, bila Penghasilan Kena Pajak = Rp120jt, banyak yang beranggapan PPh = 15% x 120jt, yaitu Rp18.000.000. Apakah anggapan tersebut benar akan dibuktikan dengan uraian di bawah.

More

UU PPh 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009 yang memberlakukan tarif PPh Badan yang berbeda dengan tarif PPh Badan sebelum 2009. Sebelum tahun 2009, tarif PPh Badan menggunakan tarif progresif, tapi sejak 1 Januari 2009 menggunakan tarif tunggal 28% dan untuk tahun pajak 2010 dst. menjadi 25%.

Namun, perlu diperhatikan juga fasilitas Pasal 31 E UU PPh :

Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

More