January 11th, 2010

Sewa Mobil vs. Sewa Pesawat

12 Comments, PPh, by admin.

Indonesia National Air Carriers Association (INACA) keberatan atas diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Menurut INACA, dengan terbitnya aturan tersebut, maskapai penerbangan yang menyewa pesawat akan membayar Pajak Sewa Pesawat sebesar 20%. Apakah keberatan INACA ini tepat?

More

December 31st, 2009

SPT PPh Tahun Pajak 2009

3 Comments, KUP, by admin.

PENGUMUMAN NOMOR PENG-11/PJ.09/2009 TENTANG PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Tanggal 15 Desember 2009

Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa:

  1. Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh.
  2. Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
    • Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
    • Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
    • Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id. Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekatatau dapat juga meminta untuk dikirimkan.
  3. Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
  4. Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
  5. Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562

December 23rd, 2009

1770 SS 2009

No Comments, KUP, by admin.

Beberapa minggu yang lalu, saya sudah mensosialisasikan peraturan baru mengenai bentuk laporan PPh Orang Pribadi Tahun 2009. Kepada Wajib Pajak tersebut saya katakan bahwa formulir 1770 SS (yang hanya selembar itu) dapat saja digunakan oleh seluruh karyawan yang mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (perusahaan).

Tapi, hari ini, saya harus cabut kembali ucapan saya itu, karena ternyata sudah dibuat ralat untuk aturan yang saya sosialisasikan beberapa minggu yang lalu itu.

Melalui PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Dirjen Pajak membuat perubahan terhadap PER-34/PJ/2009. Perubahan tersebut mengembalikan lagi posisi 1770 SS ke posisi seperti tahun lalu, yaitu yang dapat menggunakan formulir ini adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.

Padahal, form 1770 SS sudah dicetak. Apa harus dibatalkan dan dibuatkan yang baru?

Sumber : http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-66-2009.pdf