TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Peran serta wajib pajak (WP) sangat penting dalam dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara . Pasalnya dengan pajak itu pembangunan di Jakarta akan dapat dilanjutnya. Untuk Tahun 2010 ini target yang ditetapkan untuk Kantor Pajak Jakarta Utara I sebesar Rp134.577.960.589 dan Pajak Jakarta Utara II sebesar Rp88.794.255.467.
“Untuk itu kami minta kepada para wajib pajak agar dapat membantu guna tercapainya target PAD di wilayah Jakarta Utara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai ketentuan,” pesan Walikota Administrasi Jakarta Utara Bambang Sugiyono saat membuka Penyuluhan Peraturan Pajak Daerah bagi wajib pajak.
Menurut Walikota, penyuluhan pajak itu mamang sangat penting dan harus dilaksanakan setiap tahun. Ini dilakukan dengan tujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak mengenai pajak daerah dan diharapkan memahami hak dan kewajiban perpajakan.
Selain itu aparat akan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak sejalan dengan prinsip Good Governance.
Sementara itu, Wakili Kepala Sudin (Kasudin) Pelayanan Pajak I dan II Kota Administrasi Jakarta Utara Poltak Sagala mengatakan, dari target yang ada, baru sekitar 40 persen pajak yang sudah masuk. Karena itu, para wajib pajak diminta untuk lebih proaktif melakukan kewajibannya membayar pajak.
Tidak hanya itu, Poltak juga menjelaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemda diamanatkan untuk memungut pajak daerah dengan penambahan pajak daerah baru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, yaitu pajak rokok, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah.
“Kami mengimbau kepada para wajib pajak agar tidak mencantumkan kalimat PPn-10% atau Pb1-10% pada setiap penggunaan bon penjualan (bill) yang diterbitkan sebagai bukti transaksi karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga untuk tidak menyebabkan perbedaan persepsi pada masyarakat, agar mencantumkan kalimat, pajak hotel atau pajak restoran atau pajak hiburan, ini sesuai jenis pajak daerah yang dipungut,” jelasnya.(wandi/dms)
Sumber : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/06/28/penting-penyuluhan-pada-wajib-pajak






Responses to “Penting, Penyuluhan pada Wajib Pajak”
Leave a Reply