June 29th, 2010

Penting, Penyuluhan pada Wajib Pajak

Berita, by admin.

TANJUNG PRIOK (Pos Kota) – Peran serta wajib pajak (WP) sangat penting dalam dalam  penyelenggaraan  pembangunan di Provinsi DKI Jakarta khususnya di wilayah  Kota Administrasi Jakarta Utara . Pasalnya dengan pajak itu pembangunan di Jakarta akan dapat dilanjutnya. Untuk Tahun 2010 ini target yang ditetapkan untuk Kantor Pajak Jakarta Utara I sebesar Rp134.577.960.589 dan Pajak Jakarta Utara II sebesar Rp88.794.255.467.
“Untuk itu kami minta  kepada para wajib pajak  agar dapat  membantu guna tercapainya  target PAD  di wilayah Jakarta Utara tepat jumlah dan tepat waktu sesuai  ketentuan,”  pesan Walikota Administrasi Jakarta Utara Bambang Sugiyono  saat membuka  Penyuluhan Peraturan Pajak  Daerah  bagi wajib pajak.

Menurut Walikota, penyuluhan pajak  itu mamang sangat penting dan harus dilaksanakan setiap tahun. Ini dilakukan dengan  tujuan memberikan ilmu pengetahuan kepada wajib pajak mengenai pajak daerah dan diharapkan memahami hak dan kewajiban perpajakan.

Selain itu aparat akan terus meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada wajib pajak sejalan dengan prinsip Good Governance.

Sementara itu, Wakili Kepala Sudin (Kasudin) Pelayanan Pajak I dan II Kota Administrasi Jakarta Utara Poltak Sagala mengatakan, dari target yang ada, baru  sekitar 40 persen pajak yang sudah masuk.  Karena itu, para wajib pajak diminta untuk lebih proaktif melakukan kewajibannya  membayar pajak.

Tidak hanya itu, Poltak juga menjelaskan, dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang  Pajak  Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemda diamanatkan untuk memungut pajak daerah dengan penambahan pajak daerah baru dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, yaitu pajak rokok, pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah.

“Kami mengimbau kepada para wajib pajak agar tidak mencantumkan kalimat PPn-10% atau Pb1-10% pada setiap penggunaan bon penjualan (bill) yang diterbitkan sebagai bukti transaksi karena tidak sesuai dengan ketentuan, juga untuk tidak menyebabkan perbedaan persepsi pada masyarakat, agar mencantumkan kalimat, pajak hotel atau pajak restoran atau pajak hiburan, ini sesuai  jenis pajak daerah yang dipungut,” jelasnya.(wandi/dms)

 

Sumber : http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2010/06/28/penting-penyuluhan-pada-wajib-pajak

Back Top

Responses to “Penting, Penyuluhan pada Wajib Pajak”

  1. No comments yet.
  1. No trackbacks yet.

Leave a Reply

Back Top