JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Keuangan Agus Martowardojo menetapkan satu paket rancangan undang-undang atau RUU yang menjadi prioritas untuk dibahas dengan DPR RI mulai tahun 2010 sebagai usulan pemerintah terkait dengan fungsi Kementerian Keuangan. Paket RUU ini dijadikan prioritas karena digolongkan penting dan mendesak untuk segera disahkan dalam waktu dekat.
Demikian diungkapkan Agus ketika menerima Kompas di ruang kerjanya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (24/6/2010).
Agus menuturkan, undang-undang yang mendesak dibahas dengan DPR RI adalah revisi atas Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan perubahan UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Selain itu, Kementerian Keuangan juga akan memasukkan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
UU JPSK sangat penting dibuat karena Indonesia dan negara lain di dunia selalu berada di bawah bayang-bayang krisis keuangan yang mungkin saja datang dari pasar global. Atas dasar itu, Indonesia membutuhkan Protokol Penanganan Krisis yang akan diatur dalam UU tersebut.
Adapun UU KUP penting direvisi karena ada beberapa pendekatan Ditjen Pajak yang dirasakan tidak nyaman oleh wajib pajak. Itu antara lain posisi Ditjen Pajak yang menjadi pembuat aturan, pelaksana aturan, sekaligus menetapkan sanksi atas pelanggar aturan tersebut. “Kami akan segera bahas aturan-aturan itu dengan DPR RI,” ungkap Agus.
Sumber : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/06/24/17462471/Menkeu.Tetapkan.Paket.UU.Prioritas






Responses to “Menkeu Tetapkan Paket UU Prioritas”
Leave a Reply