Masih marak ga ya penipuan berkedok hadiah undian, lalu si pemenang diharuskan membayarkan pajak atas undian tersebut terlebih dahulu?
Beberapa kali orang yang menanyakan langsung ke saya mengenai hal ini, bahkan menunjukkan bukti surat dari kantor pajak (katanya). Dengan lantang saya bilang hal ini adalah surat palsu, karena kop suratnya tidak sesuai dengan kop surat standar untuk tiap kantor pajak, penandatangan menggunakan nama yang tidak terdaftar di data kepegawaian pajak, bahkan ada dari surat tersebut yang ditandatangani oleh “Dirjen Pajak” yang bernama Sudarmin (pada waktu itu Dirjen Pajak masih Darmin Nasution). (more…)
Tarif PPh Pasal 17 untuk orang pribadi dibagi dalam 4 lapisan, yaitu Penghasilan Kena Pajak :
- s.d. 50 jt ——-> 5%
- > 50 jt s.d. 250 jt ——-> 15%
- >250 jt s.d. 500 jt ——-> 25%
- > 500 jt ——–> 30%
Dari tarif tersebut di atas, bila Penghasilan Kena Pajak = Rp120jt, banyak yang beranggapan PPh = 15% x 120jt, yaitu Rp18.000.000. Apakah anggapan tersebut benar akan dibuktikan dengan uraian di bawah.
(more…)
UU PPh 2008 mulai berlaku 1 Januari 2009 yang memberlakukan tarif PPh Badan yang berbeda dengan tarif PPh Badan sebelum 2009. Sebelum tahun 2009, tarif PPh Badan menggunakan tarif progresif, tapi sejak 1 Januari 2009 menggunakan tarif tunggal 28% dan untuk tahun pajak 2010 dst. menjadi 25%.
Namun, perlu diperhatikan juga fasilitas Pasal 31 E UU PPh :
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(more…)
Indonesia National Air Carriers Association (INACA) keberatan atas diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-62/PJ./2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Menurut INACA, dengan terbitnya aturan tersebut, maskapai penerbangan yang menyewa pesawat akan membayar Pajak Sewa Pesawat sebesar 20%. Apakah keberatan INACA ini tepat?
(more…)
PENGUMUMAN NOMOR PENG-11/PJ.09/2009 TENTANG PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
Tanggal 15 Desember 2009
Sehubungan dengan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) makin dekat, dengan ini diumumkan bahwa:
- Mulai Tahun Pajak 2009, SPT Tahunan PPh tidak lagi dikirim ke alamat Wajib Pajak dan Wajib Pajak diharuskan mengambil sendiri formulir SPT Tahunan PPh.
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat diambil di :
• Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
• Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
• Pojok pajak dan mobil pajak keliling yang sedang beroperasi atau dapat juga diunduh (download) dari website www.pajak.go.id. Apabila Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam mengambil SPT Tahunan PPh sendiri, misalnya para pekerja pabrik, super market, perkebunan, dan sebagainya, dapat dilakukan pengambilan secara kolektif oleh salah seorang wakil perusahaan ke kantor pajak terdekatatau dapat juga meminta untuk dikirimkan.
- Formulir SPT Tahunan PPh dapat juga dicetak, digandakan dan/atau difotokopi dengan syarat tidak mengubah bentuk, ukuran, dan formatnya.
- Pelayanan penyediaan formulir SPT Tahunan PPh tidak dipungut biaya apapun.
- Untuk informasi lebih lanjut dan/atau pengaduan, hubungi Kring Pajak 500200, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) setempat.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas
t.t.d
Djoko Slamet Surjoputro
NIP 060044562
Beberapa minggu yang lalu, saya sudah mensosialisasikan peraturan baru mengenai bentuk laporan PPh Orang Pribadi Tahun 2009. Kepada Wajib Pajak tersebut saya katakan bahwa formulir 1770 SS (yang hanya selembar itu) dapat saja digunakan oleh seluruh karyawan yang mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja (perusahaan).
Tapi, hari ini, saya harus cabut kembali ucapan saya itu, karena ternyata sudah dibuat ralat untuk aturan yang saya sosialisasikan beberapa minggu yang lalu itu.
Melalui PER-66/PJ/2009 tanggal 21 Desember 2009, Dirjen Pajak membuat perubahan terhadap PER-34/PJ/2009. Perubahan tersebut mengembalikan lagi posisi 1770 SS ke posisi seperti tahun lalu, yaitu yang dapat menggunakan formulir ini adalah orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja yang penghasilannya tidak lebih dari Rp 60 juta setahun.
Padahal, form 1770 SS sudah dicetak. Apa harus dibatalkan dan dibuatkan yang baru?
Sumber : http://www.pajak.go.id/dmdocuments/PER-66-2009.pdf